Tentang BPKN
Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN) dibentuk sebagai upaya merespon dinamika dan kebutuhan perlindungan konsumen yang berkembang dengan cepat di masyarakat. Pembentukan BPKN berdasarkan pada ketentuan Undang-Undang No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen (UUPK) yang ditindaklanjuti dengan PP No. 4 Tahun 2019 tentang Tugas, Fungsi serta Keanggotaan BPKN.
Pelapor adalah warga negara Indonesia
Laporan disampaikan secara langsung disertakan dengan bukti-bukti yang ada
Peristiwa, tindakan atau keputusan yang dilaporkan belum lewat 2 (dua) tahun terjadi